Rabu, 05 Desember 2007

Penjelasan Tentang Pendisiplinan

NILAI MAKSIMAL
PENDISIPLINAN



TUJUAN PENDISIPLINAN

Pemulihan!
Bahwa yang didisiplin menyadari kesalahannya, mengakuinya dan bertobat. Bentuk pertobatannya adalah memberikan waktu khusus untuk pemulihan pribadi, dimana dalam waktu itu dibimbing secara khusus oleh orang yang ditugasi untuk membimbing dengan tugas-tugas khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pembelajaran bagi jemaat.
Melalui perkara tersebut, jemaat belajar untuk semakin takut akan Tuhan yang diwujudkan dengan ‘takut berbuat dosa’, serta untuk menyadari konsekuensi dari dosa dan harga yang harus dibayar.

Catatan:
- Pendisiplinan bukan syarat pengampunan dosa, karena hanya Tuhan Yesus yang mengampuni dosa.
- Pendisiplinan ditetapkan secara proporsional, berdasarkan bobot pelanggaran dan/atau dampaknya terhadap jemaat.
- Pendisiplinan dilandaskan pada aspek-aspek sebagaimana tersebut di bawah.


DASAR-DASAR FIRMAN TUHAN

SIKAP NETRAL DAN ADIL

Yes 11 : 3b
Ia tidak akan menghakimi dengan sekilas pandang saja atau menjatuhkan keputusan menurut kata orang.

1 Sam 16 : 7b
Bukan yang dilihat manusia yang dilihat Allah; manusia melihat apa yang di depan mata, tetapi Tuhan melihat hati

1 Tim 5 : 21
Di hadapan Allah dan Kristus Yesus dan malaikat-malaikat pilihanNYa kupesankan dengan sungguh kepadamu: camkanlah petunjuk itu tanpa prasangka dan bertindaklah dalam segala sesuatu tanpa memihak.

YANG MENILAI HARUS LEBIH ROHANI

Luk 6 : 42b
Hai orang munafik, keluarkanlah dahulu balok dari matamu, maka engkau akan melihat dengan jelas untuk mengeluarkan selumbar itu dari mata saudaramu

Yoh 18 : 2 – 11 tentang Perempuan Yang Kedapatan Berzinah

Gal 6 : 1
Saudara-saudara, kalaupun seorang kedapatan melakukan suatu pelanggaran, maka kamu yang rohani, harus memimpin orang itu ke jalan yang benar dalam roh lemah lembut, sambil menjaga dirimu sendiri, supaya kamu jangan kena pencobaan.

HARUS DIAKUI

Yak 5 : 16
Karena itu hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh. Doa orang benar, bila dengan yakin didoakan, sangat besar kuasanya.

HARUS ADA SAKSI

Ul 19 : 15
Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.

1 Tim 5 : 19
Janganlah engkau menerima tuduhan atas seorang Penatua kecuali kalau didukung dua atau tiga orang saksi.

GEREJA IKUT BERTANGGUNG JAWAB

Ibr 13 : 17 a
Taatilah pemimpin-pemimpinmu dan tunduklah kepada mereka, sebab mereka berjaga-jaga atas jiwamu, sebagai orang-orang yang harus bertanggung jawab atasnya.

BERANI MENEGUR

Mat 18 : 15
Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatkannya kembali.

1 Tim 5 : 20
Mereka yang berbuat dosa hendaklah kau tegor di depan semua orang agar yang lain itupun takut.

HARUS DIBIMBING DENGAN LEMAH LEMBUT

Gal 6 : 1
Saudara-saudara, kalaupun seorang kedapatan melakukan suatu pelanggaran, maka kamu yang rohani, harus memimpin orang itu ke jalan yang benar dalam roh lemah lembut, sambil menjaga dirimu sendiri, supaya kamu jangan kena pencobaan.

Buluh yang terkulai tidak akan dipatahkanNya…

GEREJA BERHAK MENDISIPLIN JEMAATNYA

1 Kor 5 : 12 – 13
Sebab dengan wewenang apakah aku menghakimi mereka, yang berada di luar jemaat? Bukankah kamu hanya menghakimi mereka yang berada di dalam jemaat? Mereka yang berada di luar jemaat akan dihakimi Allah. Usirlah orang yang melakukan kejahatan dari tengah-tengah kamu

ADA KASIH KARUNIA ALLAH

1 Yoh 1 : 9
Jika kita mengaku dosa kita, maka Ia adalah setia & adil, sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejahatan.

HARUS TERTIB DAN TERATUR

1 Kor 14 : 40
Tetapi segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur.

1 Kor 14 : 33
Sebab Allah tidak menghendaki kekacauan, tetapi damai sejahtera.

MEMBUTUHKAN HIKMAT TUHAN

HARUS ADA PERINGATAN TERLEBIH DAHULU

Yeh 3 dan Yeh 33
Tentang penjaga menara.


FAKTOR-FAKTOR YANG MENENTUKAN

KEDEWASAAN ROHANI

Yak 3 : 1
Saudara-saudaraku, janganlah banyak orang di antara kamu mau menjadi guru; sebab kita tahu, bahwa sebagai guru kita akan dihakimi menurut ukuran yang lebih berat.

1 Tim 5 : 20
Mereka yang berbuat dosa hendaklah kau tegor di depan semua orang agar yang lain itupun takut
.

JENIS PELANGGARAN

1 Kor 6 : 18
Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri.

HARUS ADA SAKSI

TERTANGKAP BASAH

Yoh 8 : 4
…..tertangkap basah…

MENGAKU ATAU DITUNTUT

KONDISI SAAT MELAKUKAN PELANGGARAN: DALAM KETIDAKMENGERTIAN ATAU SUDAH MENGERTI KEBENARAN.

PROSEDUR

Mat 18 : 15 – 17
Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah (tunjukkanlah kesalahan) dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatkannya kembali.
Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan.
Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai.

Ul 19 : 15
Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.

1 Kor 5 : 4 – 5
Bilamana kita berkumpul dalam roh, kamu bersama-sama dengan aku, dengan kuasa Yesus, Tuhan kita, orang itu harus kita serahkan dalam nama Tuhan Yesus kepada iblis, sehingga binasa tubuhnya, agar rohnya diselamatkan pada hari Tuhan.


Catatan:
- Pemberi informasi harus dilihat kredibilitasnya dalam hal perkataan, walaupun tetap tidak bisa diabaikan.
- Jika pemberi informasi berdusta, maka perlu dikenakan sangsi.
- Proporsional pelanggaran dinilai dan diputuskan sesuai hirarki sbb.:
1. PKS
2. GKU
3. Penggembalaan
4. Penatua

Mengenai pengakuan di muka umum:


- Dosa corporate (menyangkut orang lain) dan pelanggaran seksual wajib diakui. Dosa pribadi tidak wajib diakui, dalam hal ini pemimpin yang memutuskan apakah kesalahan yang telah dilakukan harus diakui di depan umum, atau tidak. Serta dalam forum apa hal itu bisa disampaikan.
- Apakah ada dampak terhadap jemaat, ikut mempengaruhi keputusan apakah harus diakui atau tidak.
- Tingkat rohani si pelanggar ikut menentukan; semakin tinggi semakin wajib diakui (1 Tim 5 : 20)

PERKARA-PERKARA YANG HARUS DIDISIPLIN

1. Pelanggaran terhadap Moralitas Alkitabiah

Pelanggaran kekudusan pergaulan
· aktivitas seks sebelum nikah
· kekudusan pikiran
· penampilan yang merangsang
· merokok, mabuk, judi dll.
Pelanggaran lidah
· Fitnah/saksi dusta
· kata-kata kotor/kasar
· kutuk
· bohong
Pelanggaran Occultisme
· Melakukan aktivitas occultisme
· Melakukan adat yang berbau occultisme
Pelanggaran kekudusan dalam keluarga
· Perselingkuhan
· Kekerasan fisik
· Pelecehan emosional
· Tidak bertanggung jawab
Pelanggaran kebencian
· Iri hati
· Dendam, sulit mengampuni
· Menyembunyikan kesalahan orang lain.


2. Pelanggaran terhadap Sinergi/Kemitraan

Pemberontakan terhadap otoritas atau keputusan bersama

3. Pelanggaran terhadap Loyalitas


Mangkir dari acara-acara jemaat tanpa izin
Memutuskan perkara penting tanpa arahan/pengayoman para pemimpin
Tidak bertanggung jawab dalam tugas pelayanan
Menjelek-jelekkan para pemimpin atau Gereja
Mengajarkan ajaran/prinsip yang bertentangan dengan doktrin Gereja (ditetapkan sesuai juklak atau ‘statement of faith’ yang dikeluarkan Sinode).


4. Pelanggaran terhadap Kemandirian


Melarikan diri dari tanggung jawab atas keputusan pribadi yang diambil, misalnya mencabut keputusan tentang TH
Emosional yang tidak bertanggung jawab

5. Pelanggaran terhadap Integritas


Laporan tentang penggelapan
Tidak menepati janji
Keuangan yang tidak disiplin
Memberontak terhadap institusi yang berotoritas
Tidak menjadi kesaksian yang baik (termasuk studi, keluarga dll)


BENTUK-BENTUK PENDISIPLINAN

1. Biasanya dalam kurun waktu tertentu tidak diberi tanggung jawab pelayanan.
2. Dalam pengayoman. Bentuk pengayoman bisa dalam bentuk tugas atau karantina.
3. Pendisiplinan dilaporkan supaya ada covering.
4. Setelah melalui masa pendisiplinan, harus diumumkan untuk rehabilitasi.
5. Selama masa pendisiplinan, yang bersangkutan harus tetap aktif dalam kegiatan jemaat, misal Komsel, PD, Latihan dll., hanya saja tidak diberi tanggung jawab pelayanan.
6. Komitmen selama masa pendisiplinan menunjukkan keseriusan yang bersangkutan dalam menyelesaikan masa pendisiplinan.

Tidak ada komentar: